MARAK KENDARAAN NGECOR DI SPBU CODO 23.353.17 JL.BRANTI RAYA DESA HADUYANG DI KELUHKAN KONSUMEN
Natar – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Codo 23.353.17 Jl.Branti Raya Lintas Sumatera Desa Haduyang Kecamatan Natar ,kerap buka tutup dalam penyaluran BBM subsidi jenis solar diduga utamakan Layani pengisian kendaraan Ngecor yang telah berkerja sama sejak lama .
Disinyalir modus operandi SPBU Codo 23.353.17 Branti Haduyang tersebut kerap mengelabui konsumen pembelian BBM subsidi jenis solar dengan modus operandi buka tutup penjualan BBM solar dalih penyediaan solar habis .
Menurut konsumen Hartyanto seorang pengemudi Kendaraan jasa ekspedisi PT Candimas Raya menuturkan ,”hampir di setiap harinya jam – jam tertentu buka untuk pengisian BBM solar sudah berbaris para kendaraan diduga pelaku pengecor gunakan barcode palsu .
Ada satu kendaraan warna putih jenis truk Coldiesel bokbwarna putih ada sekitar 3 kendaraan sama hampir setiap hari terlihat melakukan pengisian di jam 15.30 Wib terkadang pukul 19.00 wib .
Lanjutnya” parahnya kendaraan diduga pelaku kendaraan pelangsir kerap keluar masuk melakukan pengisian dalam satu harinya dengan modus gunakan barcode palsu .ucapnya kepada wartawan .
Dari penelusuran wartawan ,terlihat sejumlah kendaraan diduga Pelangsir BBM solar subsidi terlihat melakukan antrian pengisian BBM dan terdapat kendaraan jenis Coldiesel box berwarna putih diduga milik oknum TNI AD insial H dan sejumlah kendaraan Fuso diduga milik pelangsir warga sekitar .
Tidak heran, jika pasokan BBM itu cepat kosong sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan BBM. “Bukan hanya saat ini terjadi kelangkaan pasokan BBM,” jelasnya.
Ia menyampaikan, warga sering menemukan adanya petugas SPBU saat jelang dinihari dan malam harinya melayani pembeli yang menggunakan mobil box dan sejumlah Fuso yang setiap hari keluar masuk SPBU yang ditaksir terisi hingga ribuan liter bahan bakar karena di lakukan dengan cara berulang – ulang.
Karena itu, Dinas Energi Sumber daya Mineral dan aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan melekat agar tidak terjadi penjualan BBM ke industri.
“Kami tidak mengerti kenapa tidak ada pemerintah maupun aparat polisi yang turun tangan. Pemerintah terkesan melakukan pembiaran praktik pembelian ilegal terjadi di SPBU seremsem,” kata salah satu warga tersebut.
Sudah jelas ini melanggar Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.(Red)



Post Comment