WARGA WAS – WAS ADANYA  KEBERADAAN GUDANG MINYAK MENTAH DEKAT PEMUNGKIMAN PERUM PALEM HIJAU TIRTAYASA 

WARGA WAS – WAS ADANYA  KEBERADAAN GUDANG MINYAK MENTAH DEKAT PEMUNGKIMAN PERUM PALEM HIJAU TIRTAYASA 

WARGA WAS – WAS ADANYA  KEBERADAAN GUDANG MINYAK MENTAH DEKAT PEMUNGKIMAN PERUM PALEM HIJAU TIRTAYASA 

BANDAR LAMPUNG – Diduga Kuat ada gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal  jenis solar dan oplosan   di Jalan P.Tirtayasa Sukabumi  yang padat dengan pemungkiman warga tepatnya berada di depan Perumahan Palem Hijau .

Gudang yang telah beroperasi  cukup lama  tersebut belum pernah tersentuh hukum, Bahakan sering kali terlihat banyak mobil yang masuk kelokasi untuk mengirim BBM ilegal tersebut kerap terlihat kendaraan  tengki merah putih Pertamina Keluar masuk gudang  .

Dari informasi yang diterima, gudang BBM ilegal yang berada di depan komplek perumahan Palem Hijau Tirtayasa tersebut diduga milik  Hendra Sinaga .

“Itu milik bang  Hendra Sinaga di dalem nya  juga ada tekmon buat nampung BBM ,sering bang mobil kesini untuk antar BBM kayaknya minyak Cong untuk oplos BBM ,bahkan sering terlihat kendaraan tengki merah putih PT Pertamina keluar masuk waktu malam hari terkadang  sudah jelang subuh .kata Wawan kepada wartawan (2/1/2026)

Sebenarnya warga sekitar perumahan terkadang was was juga bang takutnya lagi  enak tidur kena apesnya kebakaran apalagi mereka giat selaku malam hari  dan BBM tersebut BBM yg mudah terbakar karena sudah banyak peristiwa kebakaran akibat gudang BBM ilegal .cemasnya .

“Minta BPH MIGAS.dan jajaran serta polisi turun tindak, kalau perlu Polda yang harus turun biar tegas,” Ucapnya.

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).(Red/tim)

Post Comment

You May Have Missed