Sudah Lama Tak Terlihat Adanya Aktifitas ,Bau Aroma Solar Menyengat Kembali Tercium Diduga Kembali Ada Aktivitas Penimbunan BBM Ilegal Di Way Lunik

Bandar Lampung – Aroma tajam bahan bakar jenis solar kembali tercium kuat di sekitar jalan Pjr tidak jauh dari sebuah cucian mobil di way Lunik kecamatan panjang .Bau menyengat ini memantik kecurigaan warga akan adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal yang tersembunyi di tengah kota.
Wartawan yang kerap melintasi jalur tersebut mendapati indikasi kuat keberadaan gudang misterius. Meski tak terlihat kasat mata, aroma solar yang terus-menerus menyelimuti area itu jadi alarm lingkungan yang sulit diabaikan.
“Setiap hari saya lewat sini, baunya menyengat sekali. Belum lagi mobil-mobil pickup bertutup sering parkir mencurigakan,” ungkap seorang warga yang sebut bernama Maralo , Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, aktivitas mencurigakan itu tampak seperti tempat penampungan BBM tersembunyi yang luput dari pengawasan.
Sementara saat awak media mencoba menelusuri dugaan gudang tersebut salah seorang warga bernama Maralo (31) sebutkan lokasi gudang yang di tutupi pagar seng tersebut menang sebelumnya di jadikan tempat penimbunan BBM ilegal sejak bulan Juni 2025.ucapnya kepada wartawan
“Namun sekitar bulan September 2025 lalu sudah tidak terlihat kembali adanya kendaraan keluar masuk lokasi tersebut dan terlihat kosong tak ada aktivitas apapun .tambah maralo
“Dulu itu sudah lama pak terlihat tidak ada lagi aktifitas solar ilegal di wilayah tersebut ‘nanun emang baru – baru ini mulai kembali lagi aroma – aroma menyengat berbau solar kembali ada dan beberapa aktifitas kendaraan keluar masuk lokasi tersebut diduga aktifitas kembali gudang tersebut.
“Maralo jelaskan”pemilik gudang Penimbunan BBM ilegal tersebut sebelum milik oknum TNI insial A namun jika saat ini kembali lagi beraktivitas ia tidak mengetahui pasti apakah masih oknum tersebut atau sudah berganti .karena saya belum dapat info jelas pak kalo yang sekarang itu siapa dulu iya oknum tersebut.tutupnya kepada wartawan (red)

Post Comment